Legislator Minta Biaya Akreditasi Prodi PT jadi Tanggung Jawab Negara

09-12-2021 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta, biaya akreditasi program studi (prodi) di perguruan tinggi menjadi tanggung jawab negara. Menurutnya, biaya akreditasi saat ini sangat mahal, terutama bagi perguruan tinggi di daerah, termasuk perguruan tinggi swasta (PTS).

 

"Mengenai akreditasi dan biaya akreditasi, saya kira ini perlu menjadi catatan khusus dan masuk dalam rekomendasi kita (Komisi X), biaya akreditasi itu harus dibiayai negara," kata Andreas saat menjawab keluhan salah satu rektor PTS dalam Rapat Panja Merdeka Belajar- Kampus Merdeka (MBKM) Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu menilai, biaya akreditasi bisa menjadi beban baru bagi sebuah perguruan tinggi untuk berkembang. Kondisi menyulitkan tentu dialami PT di daerah, terutama di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). “Biaya Rp50 juta per prodi, kalau dikalikan satu PT punya 10 prodi dengan PT kecil, biaya Rp500 juta itu terlalu mahal. Sementara mereka mau berkembang," ujarnya.

 

Senada dengan Andreas, Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh Aslam Nur mengatakan, semenjak beralihnya tanggung jawab akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), di mana biaya akreditasi justru menjadi beban. Kondisi ini berbeda ketika akreditasi masih dipegang BAN PT, di mana kampus tidak dibebankan biaya akreditasi.

 

“Nah, ini menjadi satu beban juga bagi PTS. Kami menyarankan agar dari sisi pembiayaan akreditasi, tetap menjadi tanggungjawab pemerintah. Bukan PTS pengusul," ujar Aslam. Meski demikian, kebijakan akreditasi yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 menurutnya telah sesuai dengan semangat dengan MBKM yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

 

Aslam melanjutkan, melalui kebijakan baru akreditasi, pemerintah membuka peluang kepada PT untuk tidak terlalu disibukkan dengan penyiapan akreditasi, namun peran pemerintah dalam monitoring serta evaluasi melalui laporan pangkalan data PT harus tetap ditingkatkan. "Pemerintah harus menegur PT jika terindikasi adanya ketidaksesuaian dengan aturan PT," tegasnya. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...